Kamis, 17 Desember 2015

Konglomerasi Media, Indenpendensi Media dan Hak Publik Atas Informasi yang Disajikan Media Massa

Hai guys... postingan pertama di blog ini, kita bakalan bareng-bareng melototin beberapa kata-kata dan sekian banyak kalimat yang sebagian besar adalah opini penulis dan sebagian kecil adalah berdasarkan sumber referensi. Pastinya seputaran dengan Communication of Science. Upss....satu lagi yang perlu temen-temen tau, ini hanya segelentir tugas kuliah yang lumayan agak cacat. hhha. 

    1. Konglomerasi Media
  Ditengah-tengah persaingan antar media yang semakin ketat, selain tuntutan akan kualitas media, tuntutan kapital media pun semakin besar. Media saat ini sudah memikirkan pada tataran bagaimana mendapatkan investasi yang besar melalui konten acara yang media hadirkan dan media juga berfikir bagaimana mengembalikan modal dengan cepat. Sehingga media saat ini menjadi sebuah industri/tempat berjualan. Hal ini terlihat jelas melalui media yang ada saat ini. Dapat dipahami bahwa konglomerasi media merupakan sebuah proses dalam penguasaan media dan menjadikan media sebagai pusat untuk mendapatkan kekuasaan ekonomi dan keuntungan ekonomi  Media saat ini tidak ada satupun yang murni tanpa berjualan, mulai dari berjualan program yang dihadirkan hingga berjualan ruang-ruang publik yang seharusnya menjadi hak publik tetapi dialihkan pada ruang-ruang program media yang dapat menarik banyak pengiklan. Media saat ini dikatakan sebagai industri karena media saat ini memiliki praktik-praktik yang didalamnya tersimpan praktik bisnis. Ketika sudah berorientasi pada praktik bisnis maka pemilik media akan berusaha mengembangkan industrinya melalui banyak cabang dan berakhirlah pada konglomerasi media.
Setidaknya hal-hal tersebut dapat dijelaskan dalam berbagai aspek yang jelas kaitannya antara media, industry media, kapitalisme media dan berakhir pada konglomerasi media. Salah satu aspek tersebut yaitu aspek news room. News room yang seharusnya merupakan area black box dalam sebuah media, saat ini sudah tidak steril lagi dan sudah dicampuri oleh berbagai kepentingan seperti goverment, media owner, parlement dan masih banyak lagi. Media owner sangat-sangat mempengaruhi jalannya sebuah media, terlihat dari bagaimana media owner membuka jaringan dan menerapkan pengaruhnya di setiap media-media yang ia naungi/miliki. Program-program yang disajikan cenderung untuk membuka “area berjualan” yang luas, sehingga sangat kecil ruang untuk memikirkan dan mendahulukan kebutuhan publik akan sebuah informasi.
Media owner yang memiliki banyak media dan cabangnya selain berpengaruh pada pendapatan media, juga berpengaruh pada isi dan ideologi media. Jika sebuah media yang dimiliki oleh seorang pemilik media memiliki banyak cabang, maka media tersebut akan memiliki kemiripan dalam penyajian informasi/tayangan, nilai-nilai yang disebarkan dan ditanamkan oleh media tersebut. Sebagai sebuah contoh kasus yaitu HT yang memiliki MNC Group memiliki banyak sekali cabang media dengan saham yang luar biasa besar. Selain berpengaruh pada pendapatan, media yang berada dalam naungan MNC Group juga secara pasti menyebarkan nilai-nilai sesuai dengan ideologi medianya, sehingga hal ini sangat tidak ideal dalam kondisi dan kebutuhan masyarakat terhadap berita, informasi dan konten-konten media lainnya.
 Konglomerasi media selain berkaitan dengan banyak aspek yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya,juga memiliki kaitan dengan politik. Politik yang pada hakikatnya multidimensional maksudnya adalah politik tidak berdiri sendiri tetapi berdiri tegak dan berjalan bersamaan dengan banyak aspek yaitu ekonomi, hukum, budaya, dan masih banyak lagi, maka konglomerasi media jelas memiliki hubungan dengan kebutuhan media owner terhadap suara politik yang sedang media owner miliki. Seperti beberapa aktor politik (dan mereka juga merupakan pemilik media)  yang sedang berada dalam panggung politik, memanfaatkan luasnya media yang mereka miliki untuk menyebarkan pesan-pesan politiknya. Sehingga konglomerasi media sangat berbahaya bagi “kesehatan media” yang ada saat ini, karena media sangat berpengaruh pada pandangan dan pola fikir khalayak media tersebut dan media (dalam hal ini televisi) merupakan media massa yang memiliki keluasan jangkauan penyebaran informasi.
Dalam konglomerasi media, para media owner juga memanfaatkan kendali pasar dan hal ini terlihat jelas dalam praktik media massa televisi. Pada idealnya, antara state, market society berada pada garis lurus yang berarti adanya saling mengawasi dan saling mempengaruhi antara satu bagian dengan bagian yang lain. Menelaah konglomerasi media harus menggunakan pendekatan kritis, karena kita hanya bisa melihat secara konkrit bila benar-benar meneliti dalam ruang lingkup kehidupan media tersebut, salah satunya melalui news room. Sehingga analisis ini hanya berada pada lapisan konteks, teori yang berdasarkan pada realitas media saat ini.

    1. Independensi Media
Media seharusnya dan idealnya dalam melakukan pemberitaan tidak memihak satu kepentingan manapun. Berada pada jalan tengah dengan memberikan informasi yang sebaik-baiknya dan netral adalah satu hal yang wajib dipenuhi oleh media dan pelaku media. Media sangat tidak dibenarkan untuk memberikan dan menyiarkan berita bohong, selain itu juga tidak boleh memberikan dan menyiarkan berita atau informasi dusta, fitnah, sadis dan cabul. Hal ini sesuai dengan KEJ tahun 2006 pasal 4 yaitu ”Wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”
Hal-hal diatas memiliki kaitan dengan independensi media, yaitu dimana media harus berdiri tegak dan lurus dalam memberikan, menyiarkan dan menayangkan berita ataupun informasi. Media tidak boleh dan tidak dapat diintervensi oleh pihak kepentingan manapun. Isi dari media tersebut (isi berita ataupun isi dari informasi) harus cover both side. Pengaruh media dalam menyajikan berita dan informasi (dalam hal ini televisi berupa tayangannya) sangat mempengaruhi opini publik yang terbentuk, bingkai dan cara pandang pemikiran serta masih banyak lagi aspek yang dipengaruhi. Sehingga menjadi persoalan serius jika media sudah dapat diintervensi oleh kekuatan-kekuatan kepentingan yang sangat tidak layak untuk berada pada lingkup media massa. Seperti halnya yang sudah dijelaskan dalam bahasan dan analisis  mengenai konglomerasi media di atas, media menjadi tidak sehat dan tidak ideal dalam menjalankan fungsinya dikarenkan, pengaruh-pengaruh yang tidak seharusnya ada, mampu “menyetir” jalannya media tersebut. News room, yang harusnya steril sudah dimasuki oleh pihak kepentingan tertentu. Di sisi lain, media beralasan bahwa media diberikan keleluasaan dan kemandirian dalam memenuhi profit media mereka. Sehingga, media berbelok fokusnya, bukan lagi pada kualitas media dalam memproduksi berita dan informasi melainkan sudah terfokuskan oleh profit-profit dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka.

Tidak terpenuhinya independensi media saat ini juga saling berkaitan dan tarik menarik dengan bahasan penulis pada bagian Konglomerasi Media. Media yang saat ini telah menjadi pasar yaitu pasar media dapat kita pahami sebagai sebuah perilaku pasar yang ada di dalam media dan kegiatan ini dikendalikan oleh professional media. Dalam beberapa hal, seperti dalam pemberitaan mengenai kasus-kasus politik, media saat ini justru memberitakan sesuai dengan kepentingan politiknya yang berkaitan dengan kepentingan para pemilik media. 
    1. Hak  Publik atas Informasi yang Disajikan
Publik sebagai sasaran dan target dari informasi dan berita yang disebarluaskan oleh media (televisi) memiliki hak yang besar untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Tetapi hak mereka untuk mendapatkan informasi dan berita yang berimbang telah tergerus oleh 2 bahasan yang sudah dianalisis oleh penulis pada bagian sebelumnya yaitu konglomerasi media dan independensi media. Kemerdekaan Pers tidak hanya dibahas dan dikaji pada lingkup dan batasan bagaimana pers mampu dan layak memberikan dan meyiarkan berita yang berimbang dan transparan, melainkan kebebasan pers juga berada pada lingkup dan batasan kajian bagaimana masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan menerima pemberitaan, dan ketidakadilan dalam pemberitaan masyarakat mendapatkan jaminan berupa hak jawab, hak tolak dan hak koreksi. Seperti yang dijelaskan dalam buku Presiden Hak Jawab karya Hinca Ip Pandjaitan (2012) Hak jawab dapat dijabarkan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang dalam memberikan tanggapannya atas pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, dan Hak Tolak merupakan hak masyarakat sebagai narasumber untuk dilindungi identitasnya demi keselamatan dirinya, keluarganya, dan orang-orang di lingkungannya.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan berita, informasi, serta hiburan yang mendidik. Media saat ini seakan semakin menggerus hak publik untuk mendapatkan tayangan yang berkualitas dan mendidik. Demi kepentingan dan kebutuhan media dalam pemenuhan profit dan dukungan lainnya, media rela untuk menyiarkan tayangan-tayangan yang tidak memprioritaskan aspek pendidikan bagi masyarakat. Media juga sudah tidak fokus pada kondisi masyakarat/publik itu sendiri. Informasi dan berita yang disiarkan pun sudah tidak pada penyiaran fakta melainkan “pembelokan” fakta yang dikemas menjadi berita, sehingga publik sangat sulit untuk menyaring dan membedakan informasi dan berita mana yang berdasarkan fakta, dan berita mana yang sudah “dibelokan” fakta-faktanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar