Hai guys... postingan pertama di blog ini, kita bakalan bareng-bareng melototin beberapa kata-kata dan sekian banyak kalimat yang sebagian besar adalah opini penulis dan sebagian kecil adalah berdasarkan sumber referensi. Pastinya seputaran dengan Communication of Science. Upss....satu lagi yang perlu temen-temen tau, ini hanya segelentir tugas kuliah yang lumayan agak cacat. hhha.
- Konglomerasi
Media
Ditengah-tengah
persaingan antar media yang semakin ketat, selain tuntutan akan kualitas media,
tuntutan kapital media pun semakin besar. Media saat ini sudah memikirkan pada
tataran bagaimana mendapatkan investasi yang besar melalui konten acara yang
media hadirkan dan media juga berfikir bagaimana mengembalikan modal dengan
cepat. Sehingga media saat ini menjadi sebuah industri/tempat berjualan. Hal
ini terlihat jelas melalui media yang ada saat ini. Dapat dipahami bahwa
konglomerasi media merupakan sebuah proses dalam penguasaan media dan
menjadikan media sebagai pusat untuk mendapatkan kekuasaan ekonomi dan
keuntungan ekonomi Media saat ini tidak
ada satupun yang murni tanpa berjualan, mulai dari berjualan program yang
dihadirkan hingga berjualan ruang-ruang publik yang seharusnya menjadi hak
publik tetapi dialihkan pada ruang-ruang program media yang dapat menarik
banyak pengiklan. Media saat ini dikatakan sebagai industri karena media saat
ini memiliki praktik-praktik yang didalamnya tersimpan praktik bisnis. Ketika
sudah berorientasi pada praktik bisnis maka pemilik media akan berusaha
mengembangkan industrinya melalui banyak cabang dan berakhirlah pada
konglomerasi media.
Setidaknya hal-hal tersebut dapat dijelaskan dalam
berbagai aspek yang jelas kaitannya antara media, industry media, kapitalisme
media dan berakhir pada konglomerasi media. Salah satu aspek tersebut yaitu
aspek news room. News room yang seharusnya merupakan area black box dalam sebuah media, saat ini sudah tidak steril lagi dan
sudah dicampuri oleh berbagai kepentingan seperti goverment, media owner, parlement dan masih banyak lagi. Media owner sangat-sangat mempengaruhi
jalannya sebuah media, terlihat dari bagaimana media owner membuka jaringan dan menerapkan pengaruhnya di setiap
media-media yang ia naungi/miliki. Program-program yang disajikan cenderung
untuk membuka “area berjualan” yang luas, sehingga sangat kecil ruang untuk
memikirkan dan mendahulukan kebutuhan publik akan sebuah informasi.
Media owner
yang memiliki banyak media dan cabangnya selain berpengaruh pada pendapatan
media, juga berpengaruh pada isi dan ideologi media. Jika sebuah media yang
dimiliki oleh seorang pemilik media memiliki banyak cabang, maka media tersebut
akan memiliki kemiripan dalam penyajian informasi/tayangan, nilai-nilai yang
disebarkan dan ditanamkan oleh media tersebut. Sebagai sebuah contoh kasus
yaitu HT yang memiliki MNC Group memiliki banyak sekali cabang media dengan
saham yang luar biasa besar. Selain berpengaruh pada pendapatan, media yang
berada dalam naungan MNC Group juga secara pasti menyebarkan nilai-nilai sesuai
dengan ideologi medianya, sehingga hal ini sangat tidak ideal dalam kondisi dan
kebutuhan masyarakat terhadap berita, informasi dan konten-konten media
lainnya.
Konglomerasi
media selain berkaitan dengan banyak aspek yang sudah dijelaskan pada bagian
sebelumnya,juga memiliki kaitan dengan politik. Politik yang pada hakikatnya
multidimensional maksudnya adalah politik tidak berdiri sendiri tetapi berdiri
tegak dan berjalan bersamaan dengan banyak aspek yaitu ekonomi, hukum, budaya,
dan masih banyak lagi, maka konglomerasi media jelas memiliki hubungan dengan
kebutuhan media owner terhadap suara
politik yang sedang media owner miliki.
Seperti beberapa aktor politik (dan mereka juga merupakan pemilik media) yang sedang berada dalam panggung politik,
memanfaatkan luasnya media yang mereka miliki untuk menyebarkan pesan-pesan
politiknya. Sehingga konglomerasi media sangat berbahaya bagi “kesehatan media”
yang ada saat ini, karena media sangat berpengaruh pada pandangan dan pola
fikir khalayak media tersebut dan media (dalam hal ini televisi) merupakan
media massa yang memiliki keluasan jangkauan penyebaran informasi.
Dalam konglomerasi media, para media owner juga memanfaatkan kendali pasar dan hal ini terlihat
jelas dalam praktik media massa televisi. Pada idealnya, antara state, market society berada pada garis
lurus yang berarti adanya saling mengawasi dan saling mempengaruhi antara satu
bagian dengan bagian yang lain. Menelaah konglomerasi media harus menggunakan
pendekatan kritis, karena kita hanya bisa melihat secara konkrit bila
benar-benar meneliti dalam ruang lingkup kehidupan media tersebut, salah
satunya melalui news room. Sehingga
analisis ini hanya berada pada lapisan konteks, teori yang berdasarkan pada
realitas media saat ini.
- Independensi
Media
Media seharusnya dan idealnya dalam melakukan
pemberitaan tidak memihak satu kepentingan manapun. Berada pada jalan tengah dengan
memberikan informasi yang sebaik-baiknya dan netral adalah satu hal yang wajib
dipenuhi oleh media dan pelaku media. Media sangat tidak dibenarkan untuk
memberikan dan menyiarkan berita bohong, selain itu juga tidak boleh memberikan
dan menyiarkan berita atau informasi dusta, fitnah, sadis dan cabul. Hal ini
sesuai dengan KEJ tahun 2006 pasal 4 yaitu ”Wartawan Indonesia tidak boleh
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”
Hal-hal diatas memiliki kaitan dengan independensi
media, yaitu dimana media harus berdiri tegak dan lurus dalam memberikan,
menyiarkan dan menayangkan berita ataupun informasi. Media tidak boleh dan
tidak dapat diintervensi oleh pihak kepentingan manapun. Isi dari media
tersebut (isi berita ataupun isi dari informasi) harus cover both side. Pengaruh media dalam menyajikan berita dan
informasi (dalam hal ini televisi berupa tayangannya) sangat mempengaruhi opini
publik yang terbentuk, bingkai dan cara pandang pemikiran serta masih banyak
lagi aspek yang dipengaruhi. Sehingga menjadi persoalan serius jika media sudah
dapat diintervensi oleh kekuatan-kekuatan kepentingan yang sangat tidak layak
untuk berada pada lingkup media massa. Seperti halnya yang sudah dijelaskan
dalam bahasan dan analisis mengenai
konglomerasi media di atas, media menjadi tidak sehat dan tidak ideal dalam
menjalankan fungsinya dikarenkan, pengaruh-pengaruh yang tidak seharusnya ada, mampu
“menyetir” jalannya media tersebut. News
room, yang harusnya steril sudah dimasuki oleh pihak kepentingan tertentu.
Di sisi lain, media beralasan bahwa media diberikan keleluasaan dan kemandirian
dalam memenuhi profit media mereka. Sehingga, media berbelok fokusnya, bukan
lagi pada kualitas media dalam memproduksi berita dan informasi melainkan sudah
terfokuskan oleh profit-profit dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan produksi
mereka.
Tidak terpenuhinya independensi media saat ini
juga saling berkaitan dan tarik menarik dengan bahasan penulis pada bagian
Konglomerasi Media. Media yang saat ini telah menjadi pasar yaitu pasar media
dapat kita pahami sebagai sebuah perilaku pasar yang ada di dalam media dan
kegiatan ini dikendalikan oleh professional media. Dalam beberapa hal, seperti
dalam pemberitaan mengenai kasus-kasus politik, media saat ini justru memberitakan
sesuai dengan kepentingan politiknya yang berkaitan dengan kepentingan para
pemilik media.
- Hak Publik atas Informasi yang Disajikan
Publik sebagai sasaran dan target dari informasi dan
berita yang disebarluaskan oleh media (televisi) memiliki hak yang besar untuk
mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Tetapi hak mereka untuk mendapatkan
informasi dan berita yang berimbang telah tergerus oleh 2 bahasan yang sudah
dianalisis oleh penulis pada bagian sebelumnya yaitu konglomerasi media dan
independensi media. Kemerdekaan Pers tidak hanya dibahas dan dikaji pada
lingkup dan batasan bagaimana pers mampu dan layak memberikan dan meyiarkan
berita yang berimbang dan transparan, melainkan kebebasan pers juga berada pada
lingkup dan batasan kajian bagaimana masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan
menerima pemberitaan, dan ketidakadilan dalam pemberitaan masyarakat
mendapatkan jaminan berupa hak jawab, hak tolak dan hak koreksi. Seperti yang
dijelaskan dalam buku Presiden Hak Jawab karya Hinca Ip Pandjaitan (2012) Hak
jawab dapat dijabarkan sebagai hak yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok
orang dalam memberikan tanggapannya atas pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk
mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, dan Hak Tolak merupakan hak
masyarakat sebagai narasumber untuk dilindungi identitasnya demi keselamatan
dirinya, keluarganya, dan orang-orang di lingkungannya.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan
berita, informasi, serta hiburan yang mendidik. Media saat ini seakan semakin
menggerus hak publik untuk mendapatkan tayangan yang berkualitas dan mendidik.
Demi kepentingan dan kebutuhan media dalam pemenuhan profit dan dukungan
lainnya, media rela untuk menyiarkan tayangan-tayangan yang tidak
memprioritaskan aspek pendidikan bagi masyarakat. Media juga sudah tidak fokus
pada kondisi masyakarat/publik itu sendiri. Informasi dan berita yang disiarkan
pun sudah tidak pada penyiaran fakta melainkan “pembelokan” fakta yang dikemas
menjadi berita, sehingga publik sangat sulit untuk menyaring dan membedakan
informasi dan berita mana yang berdasarkan fakta, dan berita mana yang sudah
“dibelokan” fakta-faktanya.